Struktur Organisasi

Kepala LPM

  1. Menyelenggarakan pelatihan, konsultasi, pendampingan dan kerjasama di bidang penjaminan mutu;
  2. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik di Universitas Jabal Ghafur;
  3. Mengkoordinir penyusunan dan mengendalikan dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik meliputi ; kebijakan mutu, manual mutu, SOP, instruksi kerja dan formulir-formulir yang selaras dengan keadaan sosial dan budaya kampus;
  4. Mengkoordinir pelaksanaan monitoring sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik;
  5. Mengkoordinir pelaksanaan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik;

Sekretaris LPM

  1. Mengelola surat masuk dan surat keluar LPM;
  2. Menyusun lapuran sesuai jadwal;
  3. Memfasilitasi rapat-rapat LPMI;
  4. Aktif bekerjasama dengan pihak terkait;
  5. Membantu Ketua LPM dalam hal administrasi LPM;
  6. Menyusun standar pengelolaan dokumen mutu di LPM;
  7. Menyusun SOP pengendalian dokumen mutu;
  8. Merencanakan kebutuhan dokumen mutu untuk unit kerja;
  9. Memfasilitasi kebutuhan dokumen mutu seluruh unit kerja;
  10. Mengatur penyimpanan dokumen mutu;
  11. Mengendalikan keluar-masuk dokumen mutu;
  12. Mengatur penghapusan dokumen mutu;
  13. Mengikuti rapat-rapat teknis pemjaminan mutu;
  14. Kerjasama denga pihak terkait

Penjaminan Mutu Fakultas

  1. Menyusun evaluasi diri unit kerja;
  2. Menyusun manual mutu, standar mutu, prosedur kerja (SOP), instruksi kerja dan formulir;
  3. Menyusun standar akademik dan non akademik spesifikasi fakultas;
  4. Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan sesuai SOP;
  5. Mengevaluasi pemenuhan standar akademik dan non akademik;
  6. Melakukan tindakan perbaikan dan peningkatan standar;
  7. Melakukan perbaikan proses pembelajaran dan peningkatan standar akademik secara berkesinambungan;
  8. Mengikuti rapat-rapat pejaminan mutu;
  9. Kerjasama pihak terkait;

Pengendali Mutu Akademik

  1. Menyusun evaluasi diri unit kerja;
  2. Menyusun standar mutu, prosedur kerja (SOP), instruksi kerja dan formulir;
  3. Menyusun standar akademik spesifikasi program studi;
  4. Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan sesuai SOP;
  5. Mengevaluasi pemenuhan standar akademik;
  6. Melakukan tindakan perbaikan dan peningkatan standar;
  7. Melakukan perbaikan proses pembelajaran dan peningkatan standar akademik secara berkesinambungan;
  8. Mengikuti rapat-rapat pejaminan mutu;
  9. Kerjasama pihak terkait;
  10. Membuat laporan dalam bidangnya

 

Follow Us

Follow us on Facebook Subscribe us on Youtube